Kompetensi Guru Abad 21
Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan dan perkembangan generasi yang akan datang, maka dengan itu seorang Guru di wajibkan memiliki kompetensi karena akan berfungsi sebagai pembentukan kualitas pendidikan. Tugas guru sejatinya bukan hanya mengajar, namun tugas guru sangat kompleks mencakup beberapa aspek seperti pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
Kompetensi itu sendiri adalah kemampuan guru dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan benar dan bertanggung jawab, tugas guru bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga bertugas sebagai contoh teladan yang baik, membentuk dan membangun karakter siswa , administrasi, pengembangan diri, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai penggerak perubahan sosial melalui pendidikan. Sedangkan Pengertian kompetensi guru menurut Sarimaya dalam Mulyani (2009 : 17) merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya
Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 4 kompetensi yang harus di miliki oleh Guru yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal/kepribadian yang berkaitan dengan perilaku Guru seperti sikap, sifat yang baik dan dapat mencerminkan karakter kuat untuk menjadi teladan bagi siswa. Berikut poin-poin penting kompetensi kepribaidan:
Kepribadian yang dewasa dan berwibawa
Seorang guru harus memiliki sifat kemandirian serta memiliki sifat dan aura yang di segani dan di santuni yang dapat memberikan pengaruh positif kepada orang lain.
Berakhlakul karimah
Seorang Guru harus memiliki Akhlak yang mulia yang menjadi panutan bagi orang lain, seperti bersikap adil, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam aspek tugas nya.
Kepribadian yang arif dan bijaksana
Kepribadian yang arif adalah aspek penting, sifat ini mencerminkan kemampuan seorang guru dalam bertindak secara bijaksana dengan mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi dengan mempertimbangkan kemanfaatan orang lain
Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. (Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2009 : 32)
2. Kompetensi Pedagogik
Menurut Sutaga (2022:61) Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam memahami karakteristik peserta didik, dari mulai menyusun rencana pembelajaran dan modul ajar, lalu melaksanakan proses pembelajaran, hingga mengevaluasi hasil belajar. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengelola pembelajaran di kelas secara kreatif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan siswa. Kompetensi Pedagogik merupakan fondasi bagi guru untuk mencapai keberhasilan proses belajar di kelas. Kompetensi Pedagogik di jelaskan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,2009:32).
3. Kompetensi Sosial
Menurut Sutaga (2022:61-620 Kompetensi social pada dasarnya adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/ wali siswa dan masyarakat sekitar, meliputi : a. Kemampuan yang harus dimiliki seorang guru bekerja sama dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, b. Kemampuan seorang guru dalam berpartisipasi kegiatan kelembagaan baik di lingkungan sekolah maupun instansi terkait, c. Kemampuan seorang guru dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan yang ada di lingkungan.
Menurut Mulyani (2009:6) Guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya. Sebagai individu yang berkecimpung dalam pendidikan, guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.
Kompetensi Sosial di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Kompetensi sosial adalah Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 2009 : 33). Jadi Guru harus mampu menyampaikan idenya, atau pendapat, dan informasi secara jelas, sopan dan mudah di fahami, selain itu Guru harus mampu berkolaborasi dan berkontribusi dengan berbagai masyarakat/pihak yang mendukung pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran
4. Kompetensi Profesional
Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, kompetensi profesional adalah Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, 2009 : 33).
Menurut Mulyani (2009:7) Dalam kacamata pendidikan Islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli. Rasul Allah shalallahu'alaihi wassalam mengatakan bahwa ”Bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran”. (HR Bukhari)
seorang Guru harus memahami semua konsep, teori dan prinsip secara mendalam yang berkaitan dengan apa yang akan di ajarkan, seperti metode pembelajaran , strategi pembelajaran, serta pendekatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa.
Secara rinci menurut Mulyana dalam Luqman dan Mukhtar (2020:3) menjelaskan tentang kompetensi seorang guru yaitu: 1) kompetensi kepribadian, kompetensi ini merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswal; 2) kompetensi pedagogik, kompetensi ini yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan sebagai potensi yang dimilikinya; 3) kompetensi profesional, kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan; 4) kompetensi sosial, kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa dan masyarakat sekitar.
Menurut Sutaga (2022:61) Tujuan adanya standar kompetensi guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru, sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesonal, dapat dibina secara efektif dan efesien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran , dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya. Adapun manfaat standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan secara profesional, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan kegiatan pembinaan lainnya .
Jadi itulah 4 kompetensi Guru yang wajib dimiliki oleh calon Guru, terutama Mahasiswa Jurusan prodi pendidikan sekolah dasar, yang mana mereka adalah calon Guru di masa mendatang. Standar kompetensi ini di rancang dan di buat bukan untuk memberatkan Guru atau calon Guru, namun agar Guru mempunyai kualitas yang baik untuk mengajar, Karena Guru adalah fondasi bangsa.
- Mulyani, F. (2017). Konsep kompetensi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (kajian ilmu pendidikan Islam). Jurnal Pendidikan UNIGA, 3(1), 1-8.
- (HR Bukhari)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, 2009 : 33
- Mukhtar, A., & Luqman, M. D. (2020). Pengaruh kompetensi guru terhadap kinerja guru dan prestasi belajar siswa di kota makassar. Idaarah, 4(1), 1-15.
- Sutaga, I. W. (2022). Tingkatkan kompetensi guru melalui pembelajaran berdiferensiasi. Inovasi Jurnal Guru, 8(9), 58-65.